Kamis, 02 Oktober 2014

Mengapa Akuntan Harus Ber-Etika??



Mengapa Akuntan Harus Ber-Etika??

Menurut asal usul katanya, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat atau kebiasan yang baik. Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Sedangkan Etika Profesi Akuntansi adalah merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang kemudian saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Fungsi Etika sendiri adalah sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Kemudian Etika akan menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Dan berorientasi etis yang diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Sebagai akuntan yang baik, haruslah menghindari hal-hal yang termasuk melanggar atau tidak mengikuti etika yang ada. Hindarilah pelanggaran etika yang terlihat remeh, karena meski tidak besar sekalipun, akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi itu sendiri. Kemudian fokuskan perhatian pada reputasi jangka panjang, sebagai tanda bahwa reputasi merupakan hal yang paling berharga dibanding sekedar keuntungan jangka pendek.

Jika akuntan berpedoman secara benar pada perilaku etis maka bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik. Mungkin saja akuntan akan menghadapi masalah karir jika berpegang teguh pada etika, karena pasti akan ada saja pihak-pihak yang menganggap akuntan tersebut sebagai personal yang negatif. Namun, ingatlah bahwa reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan demi keberlangsungan akuntan itu sendiri sebagai nilai lebih bagi perusahaan.



Kasus 

Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.

“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.

“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.

Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.

Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar