Mengapa Akuntan Harus Ber-Etika??
Menurut asal usul katanya, Etika berasal dari bahasa
Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat atau kebiasan yang baik. Perkembangan
etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut
ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan pada umumnya.
Sedangkan Etika Profesi Akuntansi adalah merupakan suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang kemudian saat itu
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Fungsi Etika sendiri adalah sebagai sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Kemudian Etika akan menampilkan keterampilan intelektual yaitu
keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Dan berorientasi
etis yang diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Sebagai akuntan yang baik, haruslah menghindari hal-hal
yang termasuk melanggar atau tidak mengikuti etika yang ada. Hindarilah
pelanggaran etika yang terlihat remeh, karena meski tidak besar sekalipun, akan
menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi itu sendiri. Kemudian fokuskan
perhatian pada reputasi jangka panjang, sebagai tanda bahwa reputasi merupakan
hal yang paling berharga dibanding sekedar keuntungan jangka pendek.
Jika akuntan berpedoman secara benar pada perilaku etis
maka bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik. Mungkin saja akuntan
akan menghadapi masalah karir jika berpegang teguh pada etika, karena pasti
akan ada saja pihak-pihak yang menganggap akuntan tersebut sebagai personal
yang negatif. Namun, ingatlah bahwa reputasi jauh lebih penting untuk
dipertahankan demi keberlangsungan akuntan itu sendiri sebagai nilai lebih bagi
perusahaan.
Kasus
Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi
laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun
dilaporkan memperoleh keuntungan.
“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus
dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai
aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta
Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau
menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan
keuangan BUMN perhubungan itu.
“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu
tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi
dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University,
Cleveland, Ohio USA tahun 1990.
Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat
umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar
awal Juli 2006 ini juga harus dipending.
Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat
dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat
dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs.
Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan
dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik
dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya
kepercaayaaan masyarakat.