Rabu, 12 November 2014



Saya adalah bagian pengadaan barang. Salah satu saudara saya adalah vendor (pemasok), saudara saya mengatakan bahwa saya akan mendapatkan jumlah rupiah tertentu kalau tender tersebut jadi sama saya (saudara tersebut), yang menjadi masalah adalah.
1.      Etis atau tidak, kenapa?
2.      Solusinya bagaimana?

1.    Tidak etis karena, segala transaksi dengan pelanggan atau pemasok harus objektif, tidak memihak, bebas dari pengaruh luar, dan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Penyuapan atau alih-alih memenangkan tender dan mendapatkan hadiah tidak boleh sekali-kali mempengaruhi atau dipengaruhi atas kemampuan karyawan untuk membuat keputusan yang tidak memihak. Ketentuan panduan perusahaan yang sama berlaku untuk pemberian hadiah kepada pelanggan dan sebaliknya jika menerima bingkisan dari pemasok. Karyawan tidak boleh memberi atau menerima bingkisan atau hadiah kecuali untuk :
·      Pemberian yang diberikan atau diterima menurut kebiasaan sehubungan dengan hari libur umu atau acara khusus dan diberikan kepada pihak lain yang mempunyai hubungan bisnis yang serupa (apabila jika diperbolehkan undang-undang atau peraturan perusahaan)

Perusahaan pada dasarnya memberlakukan kebijakan toleransi nol terhadap praktik suap dan mematuhi semua undang-undang dan peraturan nasional. Karyawan dilarang memaksakan, membujuk, menerima, menawarkan, berusaha menawarkan, mengizinkan, menyetujui ataupun menjanjikan suap, imbalan atau pembayaran apapun yang tidak semestinya kepada pejabat pemerintah atau pun swasta dengan tujuan memperoleh atau mempertahankan bisnis ataupun mengamankan keuntungan secara tidak adil atau tidak pantas. Melibatkan pihak ketiga (wakil penjualan, agen distributor, konsultan, petugas pabean dll) sehinggan menimbulkan pembayaran tidak semestinya melanggat tata laku ini. Oleh karena itu, sebelum kita mempertahankan layanan pihak ketiga, pihak ketiga tersebut harus secara cermat disaring lewat penelitian mendalam. Jangan lupa meminta persetujuan yang diperlukan untuk makanan, hadiah, hiburan, dan ongkos perjalanan yang melibatkan karyawan dengan pemasok dalam mensepakati kerjasam, karena area ini sangat berbahaya dan dapat mendapatkan masalah bagi perusahan dan karyawan yang terlibat. Oleh karena itu perusahaan secara tegas melarang semua karyawan yang bertindak atas nama perusahaan dalam melakukan atau menerima suap sekecil apa pun.

2.    Apabila karyawan mengetahui adanya kasus penyuapan yang tidak wajar atau patut untuk dipertanyakan, atau merasa bahwa terjadi kasus suap menyuap antara pihak pemasok dan karyawan , segera melaporkan kejadian tersebut ke supervisor atau pihak yang menangani hal tersebut, agar untuk di tindak lanjutkan ke bagian hukum atau pemutusan kerja.

Jumat, 31 Oktober 2014

Jelaskan prinsip fundamental akuntan dalam menjalankan profesinya



1)   Integritas, Akuntan profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
2)   Objektivitas, Akuntan profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnis.
3)   Kompetensi dan sikap kehati-hatian profesional, Akuntan profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi pekerja menerima jasa profesional pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi pekerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.
4)   Kerahasiaan, Akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
5)   Profesional, Akuntan profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

Bisnis tidak akan bertahan tanpa adanya etika. Setujukah anda, paparkan



1.        Setuju karena Menurut kamus, istilah etika memiliki beragam makna berbeda. Salah satunya adalah  “prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”, makna kedua menurut kamus lebih penting bahwa etika adalah “kajian moralitas”. Tapi meskipun begitu etika berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika adalah semacam penelaahan baik aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu sendiri, sedangkan moralitas merupakan subjek. Etika seharusnya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukkan bahwa etika mengatur semua aktivitas manusia yang disengaja dan karena bisnis merupakan aktivitas manusia yang disengaja, etika hendaknya juga berperan dalam bisnis. Argumen lain berpandangan bahwa aktivitas bisnis seperti aktivitas manusia lainnya tidak dapat eksis kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar minimal. Etika bisnis merupakan aktivitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan perilaku etis. Etika hendaknya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukkan bahwa etika konsisten dengan tujuan bisnis khusunya dalam mencari keuntungan. Contoh nya Merck dikenal karena budaya etisnya yang sudah lama berlangsung, namun ia tetap merupakan perusahaan yang secara spektakuler mendapatkan paling banyak keuntungan sepanjang masa. Apakah ada bukti bahwa etika dalam berbisnis secara sistematis berkorelasi dengan profitabilitas? Apakah perusahaan yang etis lebih menguntungkan daripada perusahaan lainnya? Beberapa studi menunjukkan hubungan yang positif antara perilaku yang bertanggung jawab secara sosial dengan profitabilitas, beberapa tidak menemukan korelasi bahwa etika bisnis merupakan beban terhadap keuntungan. Studi lain melihat, perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial bertransaksi di pasar saham, memperoleh pengembalian yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Semua studi menunjukkan bahwa secara keseluruhan etika tidak memperkecil keuntungan dan tampak justru berkontribusi pada keuntungan dalam jangka panjang. Untuk sebagian besar lebih baik menjadi etis dalam berbisnis daripada tidak ber etika. Meskipun tidak ber etika dalam bisnis kadang berhasil, namun perilkau tidak etis ini dalam jangka panjang cenderung menjadi kekalahan karena meruntuhkan hubungan koperatif yang berjangka panjang cenderung menjadi kekalahan karena meruntuhkan hubungan koperatif yang berjangka lama dengan pelanggan, karyawan, dan anggota masyarakat dimana kesuksesaan bisnis sangat bergantung.

 

Ditulis oleh Fitriansyah Hambali, SE., MM. & Dr. Herry Sussanto

Kamis, 02 Oktober 2014

Mengapa Akuntan Harus Ber-Etika??



Mengapa Akuntan Harus Ber-Etika??

Menurut asal usul katanya, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat atau kebiasan yang baik. Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Sedangkan Etika Profesi Akuntansi adalah merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang kemudian saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Fungsi Etika sendiri adalah sebagai sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Kemudian Etika akan menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Dan berorientasi etis yang diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Sebagai akuntan yang baik, haruslah menghindari hal-hal yang termasuk melanggar atau tidak mengikuti etika yang ada. Hindarilah pelanggaran etika yang terlihat remeh, karena meski tidak besar sekalipun, akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi itu sendiri. Kemudian fokuskan perhatian pada reputasi jangka panjang, sebagai tanda bahwa reputasi merupakan hal yang paling berharga dibanding sekedar keuntungan jangka pendek.

Jika akuntan berpedoman secara benar pada perilaku etis maka bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik. Mungkin saja akuntan akan menghadapi masalah karir jika berpegang teguh pada etika, karena pasti akan ada saja pihak-pihak yang menganggap akuntan tersebut sebagai personal yang negatif. Namun, ingatlah bahwa reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan demi keberlangsungan akuntan itu sendiri sebagai nilai lebih bagi perusahaan.



Kasus 

Komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan.

“Saya tahu bahwa ada sejumlah pos yang sebetulnya harus dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi malah dinyatakan masih sebagai aset perusahaan. Jadi ada trik akuntansi,” kata salah satu Komisaris PT Kereta Api, Hekinus Manao di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, hingga kini dirinya tidak mau menandatangani laporan keuangan itu karena adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN perhubungan itu.

“Saya tahu laporan yang diperiksa oleh akuntan publik itu tidak benar karena saya sedikit banyak mengerti akuntansi, yang mestinya rugi dibuat laba,” kata penyandang Master of Accountancy, Case Western Reserve University, Cleveland, Ohio USA tahun 1990.

Akibat tidak ada tanda tangan dari satu komisaris, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Kereta Api yang seharusnya dilaksanakan sekitar awal Juli 2006 ini juga harus dipending.

Dari berbagai kasus di atas ada beberapa hal yang dapat dibahas, bahwa Seorang akuntan public hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya contoh pada kasus 2, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.