Rabu, 12 November 2014



Saya adalah bagian pengadaan barang. Salah satu saudara saya adalah vendor (pemasok), saudara saya mengatakan bahwa saya akan mendapatkan jumlah rupiah tertentu kalau tender tersebut jadi sama saya (saudara tersebut), yang menjadi masalah adalah.
1.      Etis atau tidak, kenapa?
2.      Solusinya bagaimana?

1.    Tidak etis karena, segala transaksi dengan pelanggan atau pemasok harus objektif, tidak memihak, bebas dari pengaruh luar, dan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Penyuapan atau alih-alih memenangkan tender dan mendapatkan hadiah tidak boleh sekali-kali mempengaruhi atau dipengaruhi atas kemampuan karyawan untuk membuat keputusan yang tidak memihak. Ketentuan panduan perusahaan yang sama berlaku untuk pemberian hadiah kepada pelanggan dan sebaliknya jika menerima bingkisan dari pemasok. Karyawan tidak boleh memberi atau menerima bingkisan atau hadiah kecuali untuk :
·      Pemberian yang diberikan atau diterima menurut kebiasaan sehubungan dengan hari libur umu atau acara khusus dan diberikan kepada pihak lain yang mempunyai hubungan bisnis yang serupa (apabila jika diperbolehkan undang-undang atau peraturan perusahaan)

Perusahaan pada dasarnya memberlakukan kebijakan toleransi nol terhadap praktik suap dan mematuhi semua undang-undang dan peraturan nasional. Karyawan dilarang memaksakan, membujuk, menerima, menawarkan, berusaha menawarkan, mengizinkan, menyetujui ataupun menjanjikan suap, imbalan atau pembayaran apapun yang tidak semestinya kepada pejabat pemerintah atau pun swasta dengan tujuan memperoleh atau mempertahankan bisnis ataupun mengamankan keuntungan secara tidak adil atau tidak pantas. Melibatkan pihak ketiga (wakil penjualan, agen distributor, konsultan, petugas pabean dll) sehinggan menimbulkan pembayaran tidak semestinya melanggat tata laku ini. Oleh karena itu, sebelum kita mempertahankan layanan pihak ketiga, pihak ketiga tersebut harus secara cermat disaring lewat penelitian mendalam. Jangan lupa meminta persetujuan yang diperlukan untuk makanan, hadiah, hiburan, dan ongkos perjalanan yang melibatkan karyawan dengan pemasok dalam mensepakati kerjasam, karena area ini sangat berbahaya dan dapat mendapatkan masalah bagi perusahan dan karyawan yang terlibat. Oleh karena itu perusahaan secara tegas melarang semua karyawan yang bertindak atas nama perusahaan dalam melakukan atau menerima suap sekecil apa pun.

2.    Apabila karyawan mengetahui adanya kasus penyuapan yang tidak wajar atau patut untuk dipertanyakan, atau merasa bahwa terjadi kasus suap menyuap antara pihak pemasok dan karyawan , segera melaporkan kejadian tersebut ke supervisor atau pihak yang menangani hal tersebut, agar untuk di tindak lanjutkan ke bagian hukum atau pemutusan kerja.