Saya adalah bagian pengadaan barang. Salah satu saudara saya adalah vendor
(pemasok), saudara saya mengatakan bahwa saya akan mendapatkan jumlah rupiah
tertentu kalau tender tersebut jadi sama saya (saudara tersebut), yang menjadi
masalah adalah.
1. Etis atau tidak, kenapa?
2. Solusinya bagaimana?
1.
Tidak
etis karena, segala transaksi dengan pelanggan atau pemasok harus objektif,
tidak memihak, bebas dari pengaruh luar, dan sesuai dengan kebijakan
perusahaan. Penyuapan atau alih-alih memenangkan tender dan mendapatkan hadiah
tidak boleh sekali-kali mempengaruhi atau dipengaruhi atas kemampuan karyawan
untuk membuat keputusan yang tidak memihak. Ketentuan panduan perusahaan yang
sama berlaku untuk pemberian hadiah kepada pelanggan dan sebaliknya jika
menerima bingkisan dari pemasok. Karyawan tidak boleh memberi atau menerima
bingkisan atau hadiah kecuali untuk :
·
Pemberian
yang diberikan atau diterima menurut kebiasaan sehubungan dengan hari libur umu
atau acara khusus dan diberikan kepada pihak lain yang mempunyai hubungan
bisnis yang serupa (apabila jika diperbolehkan undang-undang atau peraturan
perusahaan)
Perusahaan pada dasarnya memberlakukan kebijakan
toleransi nol terhadap praktik suap dan mematuhi semua undang-undang dan
peraturan nasional. Karyawan dilarang memaksakan, membujuk, menerima,
menawarkan, berusaha menawarkan, mengizinkan, menyetujui ataupun menjanjikan
suap, imbalan atau pembayaran apapun yang tidak semestinya kepada pejabat
pemerintah atau pun swasta dengan tujuan memperoleh atau mempertahankan bisnis
ataupun mengamankan keuntungan secara tidak adil atau tidak pantas. Melibatkan pihak
ketiga (wakil penjualan, agen distributor, konsultan, petugas pabean dll)
sehinggan menimbulkan pembayaran tidak semestinya melanggat tata laku ini. Oleh
karena itu, sebelum kita mempertahankan layanan pihak ketiga, pihak ketiga
tersebut harus secara cermat disaring lewat penelitian mendalam. Jangan lupa
meminta persetujuan yang diperlukan untuk makanan, hadiah, hiburan, dan ongkos
perjalanan yang melibatkan karyawan dengan pemasok dalam mensepakati kerjasam,
karena area ini sangat berbahaya dan dapat mendapatkan masalah bagi perusahan
dan karyawan yang terlibat. Oleh karena itu perusahaan secara tegas melarang
semua karyawan yang bertindak atas nama perusahaan dalam melakukan atau
menerima suap sekecil apa pun.
2.
Apabila
karyawan mengetahui adanya kasus penyuapan yang tidak wajar atau patut untuk
dipertanyakan, atau merasa bahwa terjadi kasus suap menyuap antara pihak
pemasok dan karyawan , segera melaporkan kejadian tersebut ke supervisor atau
pihak yang menangani hal tersebut, agar untuk di tindak lanjutkan ke bagian
hukum atau pemutusan kerja.