Definisi Koperasi
Pada
dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata;
-
Co yang
berarti bersama, dan
-
Operation yang berarti bekerja.
Sehingga
koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual
barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Dalam UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang
dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ada
pula beberapa ilmuan yang yang mengartikan makna dari koperasi, diantaranya
adalah sebagai berikut:
Menurut Moh.
Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Menurut Dr.C.C. Taylor ,
seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah
konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.
Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.
Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS / RELIGIUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Menurut ILO definisi
koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person,
usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve a
common economic and through the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable
contribution of the capital required and
accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
( Kerjasama adalah sebuah asosiasi dari
orang, biasanya berarti terbatas, yang telah sukarela bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan
melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis,
membuat adil)
Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
A.
Kumpulan
orang orang
B.
Bersifat
sukarela
C.
Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
D.
Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
E.
Kontribusi
modal yang adil
F.
Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Kesimpulan:
Dengan
adanya koperasi, berarti masyararakat mampu melakukan usaha-usaha yang dapat
meningkatkan taraf hidup mereka.
Sumber: